RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan
Pendidikan : Madrasah Aliyah
Sunan Kalijaga
Mata
Pelajaran : Fiqh
Kelas/Semester : X / 2
Pertemuan
ke : 6 (enam)
Alokasi
Waktu : 15 menit
1. Standar
Kompetensi
Memiliki
pemahaman dan penghayatan lebih mendalam terhadap ajaran Islam tentang konsep
muamalah.
2. Kompetensi
Dasar
Menjelaskan konsep jual beli.
3. Tujuan
Pembelajaran
Dengan
strategi Peer Lessons dan Every One Is Teacher Here dan dibantu
media kertas, catatan materi, kartu
indeks, dan spidol. Siswa dapat:
a. Menjelaskan
pengertian jual beli.
b. Menyebutkan
syarat dan rukun jual beli.
c. Menjelaskan
jual beli yang dilarang.
d. Menjelaskan
hikmah jual beli.
4. Indikator
Pencapaian
a. Menjelaskan
pengertian jual beli.
b. Menyebutkan
syarat dan rukun jual beli.
c. Menjelaskan
jual beli yang dilarang.
d. Menjelaskan
hikmah jual beli.
5. Nilai
Karakter yang Dikembangkan
a. Jujur
b. Rasa
Ingin Tahu
6. Materi
Ajar/Materi Pembelajaran
a. Pengertian
dan dasar hukum jual beli.
b. Syarat
dan rukun jual beli.
c. Jual
beli yang terlarang.
d. Hikmah
jual beli.
7. Pendekatan : kritis dan rasional
Metode : diskusi
Strategi : Peer Lessons dan Every One Is
Teacher Here
8.
Kegiatan Pembelajaran
a.
Pendahuluan (2 menit)
·
Siswa mempersiapkan diri dan mengawali
menjawab salam dari guru.
·
Siswa mengawali kegiatan pembelajaran dengan
membaca doa yang dipimpin oleh salah satu siswa.
·
Siswa menjawab pertanyaan dari guru
sebagai upaya untuk membangkitkan motivasi seperti menanyakan kabar.
·
Guru mengingatkan materi yang dipelajari
sebelumnya.
·
Guru menyampaikan materi yang akan
dipelajari bersama.
b.
Inti (12 menit)
·
Siswa mengelompok menjadi tiga kelompok
dengan berhitung satu sampai tiga, setiap kelompok beranggotakan 3-5 siswa.
·
Kelompok satu mendapatkan materi syarat
dan rukun jual beli, kelompok dua mendapatkan materi jual beli yang terlarang,
dan kelompok tiga mendapatkan materi hikmah jual beli.
·
Siswa membaca dan mendiskusikan materi
yang didapat masing-masing.
·
Masing-masing kelompok berdiskusi untuk
menyusun cara untuk menyajikan topik kepada kelompok lain.
·
Salah satu siswa dari masing-masing
kelompok berpartisipasi untuk menyajikan materi kepada kelompok lain.
·
Siswa memperhatikan materi yang sedang
disajikan.
·
Siswa kelompok lain memberikan tanggapan
atau pertanyaan.
·
Siswa mendengarkan penjelasan guru
mengenai materi yang dipresentasikan.
·
Siswa memperoleh kartu indeks dan
menuliskan pertanyaan di kartu indeks.
·
Siswa mengumpulkan kartu indeks.
·
Siswa menerima kartu indeks berisi
pertanyaan dari siswa lain secara acak.
·
Siswa berpartisipasi menjawab pertanyaan
yang didapatkan dan siswa lain menambahkan jawaban.
c. Penutup
(1 menit)
·
Siswa dan guru bersama-sama membuat
kesimpulan atas materi yang dipelajari bersama.
·
Siswa mendapat tugas untuk membaca
materi mengenai khiyar.
·
Siswa mendengarkan penyampaian guru
mengenai rencana
pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
·
Siswa mengakhiri dengan menjawab salam
dari guru.
9.
Penilaian Hasil Belajar
Teknik : Non Tes
Bentuk : Pengamatan
Contoh
Instrumen :
No
|
Nama Siswa
|
Aspek Yang Dinilai
|
Jumlah
Siswa
|
Perhatian
|
Keaktifan
|
Tanggung jawab
|
1
|
Huda
|
|
|
|
|
2
|
Maksum
|
|
|
|
|
3
|
Dll
|
|
|
|
|
10. Sumber
Belajar
Mahrus As’ad, dkk. Fiqh Untuk MA, Jakarta: Erlangga, 2009,
h. 9-11.
Media
Belajar
Kertas,
catatan materi, kartu indeks, bolpoin/spidol, LCD, slide materi.
Yogyakarta, 5 Desember 2012
|
|
Mengetahui,
|
|
Kepala Madrasah
|
Guru Mata Pelajaran SKI
|
|
|
|
|
Atmo Sudarto, M.Pd.
|
Fajria Hidayatun Marfu’ah
|
NIP. 19570812 199304 1 003
|
NIM. 10410079
|
JUAL BELI
1. Pengertian
dan dasar hukum jual beli
Menurut
bahasa jual beli berasal dari kata ( - - )
artinya tukar-menukar sesuatu dengan sesuatu. Menurut istilah jual beli adalah
suatu transaksi tukar-menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan
hak milik sesuai dengan syarat dan rukun tertentu.
Dasar
hukum jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadis.
(#4qt/Ìh9$#tP§ymuryìøt7ø9$#
ª!$#
¨@ymr&ur
“Dan
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Al-Baqarah: 275)
Sabda
Rasulullah SAW:
“Pendapatan yang paling utama dari
seorang dalah hasil utama sendiri dan hasil jual beli yang mabrur.” (HR.
Thabrani)
2. Syarat
dan rukun jual beli
a. Rukun
jual beli
1) Ada
penjual.
2) Ada
pembeli.
3) Ada
barang atau harta yang diperjualbelikan.
4) Ada
uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang.
5) Ada
lafal ijab qabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah
pihak.
b. Syarat
barang yang diperjualbelikan
1) Barang
itu suci, artinya bukan barang najis.
2) Barang
itu bermanfaat.
3) Barang
itu milik sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya.
4) Barang
itu dapat diserahterimakan kepemilikannya.
5) Barang
itu diketahui jenis, ukuran, sifat, dan kadarnya.
c. Syarat
penjual dan pembeli
1) Berakal
sehat, orang yang tidak sehat pikirannya atau idiot (bodoh) maka akad jual
belinya tidah sah.
2) Atas
kemauan sendiri, artinya jual belinya tidak ada paksaan.
3) Sudah
dewasa (baligh), artinya akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak jual
belinya tidak sah, kecuali pada hal yang sifatnya kebiasaan.
3. Jual
beli yang terlarang
a. Jual
beli yang sah tapi terlarang
1) Jual
beli yng harganya diatas / dibawah harga pasar dengan cara menghadang penjual
sebelum tiba di pasar.
2) Membeli
barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang lain.
3) Jual
beli barang yang ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal dikemudian
hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu.
4) Jual
beli untuk alat maksiat.
5) Jual
beli dengan cara menipu
6) Jual
beli yang mengandung riba.
b. Jual
beli terlarang dan tidak sah
1) Jual
beli sperma binatang.
2) Menjual
anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.
3) Menjual
belikan barang yang baru dibeli sebelum diserah terimakan kepada pembelinya.
4) Menjual
belikan buah-buahan yang belum nyata buahnya.
4. Hikmah
jual beli
a. Membentuk
kepribadian Muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara batil.
b. Membentuk
kepribadian Muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara riba.
c. Mendorong
untuk saling menolong sesama manusia, sehingga mempunyai nilai sosial
kemasyarakatan.
d. Melaksanakan
hukum yang dihalalkan Allah SWT dan menjauhi yang diharamkan.
e. Mendidik
pihak penjual dan pembeli agar memiliki sifat –sifat tenggang rasa, saling
menghornati, lapang dada, dan tidak tergesa-gesa. Sabda Nabi SAW dari Jabir ra:
“Allah memberi rahmat kepada orang yang
berlapang dada pada saat menjual, pada saat membeli daripada saat menagih
hutang.”