KOMPETENSI PROFESIONAL
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Pengembangan Profesi
Dosen
pengampu: Drs. Sardjono, M.Si.
Disusun oleh:
Fajria Hidayatun Marfu’ah
10410079
PAI D
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seorang guru memiliki peranan terpenting
dalam dunia pendidikan. Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta
didik dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan
merupakan proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik
menjadikan suatu bangsa itu menuju kemakmuran, Negara –negara maju sangatlah
memperhatikan pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen,
seperti kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam
pendidikan, terutama dalam system pengajaran karena guru berposisi sebagai
perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara
maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Pemimpin Vietnam
mengatakan: “No teacher no education, no
education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut
bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang
ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori
baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial.
Pemerintah telah berusaha dalam segala
hal, dengan memperhatikan hak-hak guru, dan guru memiliki tanggung jawab atas
tugasnya. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui
program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang
mulia.
Pemerintah Indonesia telah mencoba
melaksanakan strategi peningkatan kesejahteraan untuk meningkatkan
profesionalisme guru melalui uji sertifikasi. Dengan harapan peningkatan mutu
dan profesionalisme guru aka diikuti kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat
meningkatkan pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pengembangan kompetensi guru dalam menunjang profesionalisme pun dilakukan. Kompetensi
guru ada beberapa macam, untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Peran
guru
2. Kompetensi
3. Kompetensi
professional guru
PEMBAHASAN
A.
Guru
Guru adalah
pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewanang, dan tanggung jawab oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak
yang melekat dalam jabatan (Surat Edaran [SE] Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor
57686/ MPK/ 1989). Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Pasal 39 [2] UU
Nomor 20 Tahun 2003). Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah
dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan kelimuan dan akademisnya. Selain
itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak
didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak (Syed Hossein Nasr, dalam
Azyumardi Azra).[1]
Guru adalah
seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan
atau mengambangan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui
lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun
masyarakat oleh swasta.[2]
Menurut
Poerwadarminta (1996: 335), guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan
menurut Zakiyah Daridjat (1992: 39) menyatakan bahwa guru adalah pendidik
professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua
untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai
pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga
professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang
pendidikan sekolah.[3]
Guru yang professional adalah guru yang
baik lahir dari manusia yang baik pula, guru yang memberikan prestasi bukan
definisi semata. Masyarakat sangat mendambakan guru bertindak memanusiakan
manusia. Guru mampu memahami bahwa dirinya dicontoh dan dijadikan teladan dalam
masyarakat, berinteraksi dengan lingkungannya, berperilaku sosial sesuai nilai
masyarakat, mengelola aktivitas pendidikan, dan menyayangi peserta didik.
Jabatan seorang
guru harus prefosional, guru mampu melakukan tugas profesinya, bahwa guru harus
menjadi pengajar, guru menjadi pembimbing, dan guru menjadi administrator
kelas. Menurut Peters, membagi tugas dalam lima kategori[4]:
1. Tanggung
jawab dalam pengajaran
2. Tanggung
jawab dalam memberikan bimbingan
3. Tanggung
jawab dalam mengembangkan kurikulum
4. Tanggung
jawab dalam mengembangkan profesi
5. Tanggung
jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat
Ada
beberapa ciri pokok pekerjaan yang bersifat professional[5]:
1. Melalui
proses pendidikan dan latihan secara formal
2. Mendapat
pengakuan dari masyarakat
3. Adanya
organisasi profesi guru
4. Mempunyai
kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
B.
Kompetensi
Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan standar kompetensi guru dan
dosen, karena yang memiliki kewenangan
untuk mengembangkan standar kompetensi guru dan dosen yang hasilnya ditetapkan
oleh Peraturan Menteri. Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
pasal 1 ayat 10 “kompetensi adalah perangkat pengetahuan, ketrampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi merupakan peleburan dari
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru untuk dapat melakukan tugas-tugas
profesionalisnya.[6]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Sebagai agen dalam
pendidikan, guru dituntut professional dengan memenuhi empat kompetensi
tersebut.
C.
Kompetensi
Profeional
Guru adalah
faktor terpenting dalam penyelanggaraan pendidikan di sekolah. Meningkatkan
kualitas guru tidak hanya meningkatkan kesejahteraannya, tetapi profesionalitasnya.
UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1: “Menyatakan guru adalah pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasipeserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai
guru professional guru harus memiliki potensi keguruan yang cukup. Kompetensi
guru tampak pada kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebagai
guru, mampu mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran
yang menarik dan interaktif, disiplin, jujur, dan konsisten.[7]
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak
bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak
disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Profesional menunjuk
pada dua hal, yaitu[8]:
1. Orang yang menyandang profesi
2. Penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaan sesuai dengan profesinya (seperti misalnya dokter).
Kompetensi
professional berkaitan dengan bidang studi[9]:
1. Memahami
mata pelajaran yang telah dipersiapkan untuk mengajar
2. Memahami
standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang tertera dalam Peraturan
Pemerintah serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP)
3. Memahami
struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar
4. Memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
5. Menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi
professional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai mata pelajaran yang
digunakan yang didalamnya terdapat penguasaan terhadap rencana pembelajaran,
keterkaitan dengan mata pelajaran, dan bahan ajar. Seperti guru Pendidikan
Agama Islam harus menguasai materi segala yang berkaitan agama Islam, baik
akidah, akhlak, sejarah kebuadayaan islam, dan fiqh, mampu menerapakan materi
dalam sehari-hari, dan mampu mengkoneksikan dengan mata pelajaran terkait.
Ada
sepuluh kompetensi guru menurut Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G)[10]:
1. Menguasai bahan
2. Mengelola program belajar mengajar
3. Mengelola kelas
4. Menggunakan media atau sumber
belajar
5. Menguasai landasan pendidikan
6. Mengelola interaksi belajar-mengajar
7. Menilai prestasi belajar-mengajar
8. Mengenal fungsi bimbingan dan
penyuluhan
9. Mengenal dan meyelenggarakan
admistrasi sekolah
10. Memahami dan menafsirkan hasil penelitian
guna keperluan pengajaran
Dari sepuluh kompetensi diatas,
hanya mencakup dua bidang kompetensi guru, yaitu kompetensi kognitif dan
kompetensi peilaku. Kompetensi sikap khususnya sikap professional guru tidak
tampak. Kemampuan yang harus dipenuhi sebagai guru yang professional:
1. Kemampuan merencanakan program
belajar mengajar
Sebelum membuat perecanaan
pembelajaran, guru terlebih dahulu mengerti tujuan. Dalam kurikulum mengenal
Rencana Proses Pembelajaran, didalamnya ada tujuan, isi bahan materi pelajaran,
metode dan teknik pembelajaran, dan evaluasi atau penilaian.
2. Melaksanakan atau mengelola proses
belajar mengajar
Tahap ini merupakan lanjutan dari
tahap sebelumnya, yakni tahap pelaksanaan proses belajar mengajar. Proses
belajar mengajar ini dibutuhkan keaktifan guru dan murid, ketrampilan guru
dalam mengajar, pengetahuan guru, dan penggunaan strategi.
3. Menilai kemajuan proses belajar
mengajar
Seorang guru harus mampu memberikan
penilaian, baik secara iluminatif-observatif atau structural-objektif.
4. Menguasai bahan pelajaran
Kemampuan menguasai bahan pelajaran merupakan bagian
integral dalam proses belajar mengajar. Semakin tinggi penguasaan guru, semakin
membaiklah kualitas peserta didik.
Kompetensi professional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran
secara luas dan mendalam. Sub
kompetensi dalam kompetensi Profesional[11]
:
1.
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur,
konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Menguasai
struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian
dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Dalam rangka memenuhi kompetensi
professional guru, ada standar professional guru di Indonesia. Standar
professional guru adalah tolak ukur atau takaran atau standar minimal dari
guru. Tiap jenjang sekolah memiliki kualifikasi yang berbeda-beda, seperti
sekolah menengah dengan perguruan tinggi. Guru harus memiliki kualifikasi yang
dipersyaratkan seperti minimal D IV atau S I, semua guru harus mengetahui dan
menguasai sebagai bagian dari tugas guru yang professional. Dalam bidang
kurikulum, guru harus mampu mengembangkan dan menjadikan sebagai pedoman proses
belajar mengajar.
UU No. 14 Tahun 2007 ayat (1) menyatakan
profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip, bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan ketakwaan, dan akhlak
mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas, memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas, memilki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan guru.
Kemudian ayat (2), menyatakan pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan
profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan
bangsa, dan kode etik profesi. Pelaksanaan undang-undang tentang guru dan dosen
ini memiliki misi yaitu mengangkat martabat guru, menjamin hak guru,
meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi dan karir guru dan mutu
pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional, mengurangi kesenjangan
ketersediaan guru antar daerah dari segi, kualifikasi akademik, dan mengurangi
kesenjangan mutu pendidikan, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu.[12]
PENUTUP
Kesimpulan
Guru adalah faktor terpenting dalam
penyelanggaraan pendidikan. Kemajuan suatu bangsa berakar dari pendidikan,
sedang proses transformasi ilmu pengetahuan, sikap, dan ketrampilan bergantung
pada penyampaian guru atau pendidik. Pendidik bertugas mengarahkan, mengajar,
dan membimbing kepada peserta didik, salah satu faktor keberhasilan peserta
didik ada pada guru sehingga guru perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Kompetensi merupakan suatu
ketrampilan, pengetahuan, sikap yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai.
Kompetensi guru adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh guru untuk
diaplikasikan. Kompetensi itu ada kompetensi paedagogik, kompetensi sosial,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi professional. Semua dari kompetensi
memiliki karakternya sendiri-sendiri.
Kompetensi professional berkaitan
dengan mata pelajaran yang harus dikuasai guru mata pelajaran tertentu, konsep
ajar, dan keterkaitan dengan mata pelajaran lain, program perencanaan
pengajaran dan pelaksaan pengajaran. Menguasai substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai
struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian
dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Agama. Wawasan Tugas Guru Dan Tenaga
Kependidikan. 2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Sagala,
Syaiful. Kemampuan Professional Guru Dan
Tenaga Kependidikan. 2009. Bandung: Alfabeta.
Sudjana,
Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar.
2009. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Suparlan.
Guru Sebagai Profesi. 2006.
Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Wibowo,
Agus. Menjadi Guru Berkarakter (Strategi Membangun Kompetensi Karakter Guru)
2012. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2108557-kemampuan-profesional-guru/
diakses pada Senin, 22 Oktober 2012 pukul 22.10
http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html diakses pada Senin, 22 oktober 2012
pukul 22.00
http://www.ujikompetensionline.com/2012/07/pengertian-kompetensi-profesional.html
diakses pada Selasa, 30 Oktober 2012 pukul 12.08
[1]
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, (Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2006),
hal. 7
[2]
Ibid, hal. 10
[3]
Ibid, hal. 11
[4] Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar
Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hal. 15
[5]
Ibid, hal. 14
[6]
Syaiful Sagala, Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hal. 23
[7]
Ibid, hal. 39
[8] http://www.ujikompetensionline.com/2012/07/pengertian-kompetensi-profesional.html diakses pada Selasa, 30 Oktober
2012 pukul 12.08
[9]
Syaiful Sagala, Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hal. 39
[10]
Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru
Algesindo, 2009), hal. 19
[11]
http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html diakses pada senin, 22 oktober 2012
pukul 22.00
[12] Syaiful
Sagala, Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hal. 40
nemu blogmu mbak fajria :)
BalasHapus