12.22.2012

MAKALAH KOMPETENSI PROFESIONAL GURU


KOMPETENSI PROFESIONAL
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Pengembangan Profesi
Dosen pengampu: Drs. Sardjono, M.Si.
 






                                                                                                                

Disusun oleh:
Fajria Hidayatun Marfu’ah
10410079
PAI D
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia pendidikan. Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu bangsa itu menuju kemakmuran, Negara –negara maju sangatlah memperhatikan pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam system pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Pemimpin Vietnam mengatakan: “No teacher no education, no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial.
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, dengan memperhatikan hak-hak guru, dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia.
Pemerintah Indonesia telah mencoba melaksanakan strategi peningkatan kesejahteraan untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui uji sertifikasi. Dengan harapan peningkatan mutu dan profesionalisme guru aka diikuti kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pengembangan kompetensi guru dalam menunjang profesionalisme pun dilakukan. Kompetensi guru ada beberapa macam, untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah

1.      Peran guru
2.      Kompetensi
3.      Kompetensi professional guru
















PEMBAHASAN

A.      Guru
Guru adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewanang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan (Surat Edaran [SE] Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 57686/ MPK/ 1989). Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Pasal 39 [2] UU Nomor 20 Tahun 2003). Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan kelimuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak (Syed Hossein Nasr, dalam Azyumardi Azra).[1]
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengambangan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat oleh swasta.[2]
Menurut Poerwadarminta (1996: 335), guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat (1992: 39) menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah.[3]
Guru yang professional adalah guru yang baik lahir dari manusia yang baik pula, guru yang memberikan prestasi bukan definisi semata. Masyarakat sangat mendambakan guru bertindak memanusiakan manusia. Guru mampu memahami bahwa dirinya dicontoh dan dijadikan teladan dalam masyarakat, berinteraksi dengan lingkungannya, berperilaku sosial sesuai nilai masyarakat, mengelola aktivitas pendidikan, dan menyayangi peserta didik.
Jabatan seorang guru harus prefosional, guru mampu melakukan tugas profesinya, bahwa guru harus menjadi pengajar, guru menjadi pembimbing, dan guru menjadi administrator kelas. Menurut Peters, membagi tugas dalam lima kategori[4]:
1.      Tanggung jawab dalam pengajaran
2.      Tanggung jawab dalam memberikan bimbingan
3.      Tanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum
4.      Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi
5.      Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat
Ada beberapa ciri pokok pekerjaan yang bersifat professional[5]:
1.      Melalui proses pendidikan dan latihan secara formal
2.      Mendapat pengakuan dari masyarakat
3.      Adanya organisasi profesi guru
4.      Mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

B.       Kompetensi
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan standar kompetensi guru dan dosen, karena yang  memiliki kewenangan untuk mengembangkan standar kompetensi guru dan dosen yang hasilnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 “kompetensi adalah perangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru untuk dapat melakukan tugas-tugas profesionalisnya.[6]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Sebagai agen dalam pendidikan, guru dituntut professional dengan memenuhi empat kompetensi tersebut.
C.    Kompetensi Profeional
Guru adalah faktor terpenting dalam penyelanggaraan pendidikan di sekolah. Meningkatkan kualitas guru tidak hanya meningkatkan kesejahteraannya, tetapi profesionalitasnya. UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1: “Menyatakan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasipeserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai guru professional guru harus memiliki potensi keguruan yang cukup. Kompetensi guru tampak pada kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, mampu mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran yang menarik dan interaktif, disiplin, jujur, dan konsisten.[7]
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu[8]:
1.      Orang yang menyandang profesi
2.      Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya (seperti misalnya dokter).

Kompetensi professional berkaitan dengan bidang studi[9]:
1.      Memahami mata pelajaran yang telah dipersiapkan untuk mengajar
2.      Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang tertera dalam Peraturan Pemerintah serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3.      Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar
4.      Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
5.      Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi professional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai mata pelajaran yang digunakan yang didalamnya terdapat penguasaan terhadap rencana pembelajaran, keterkaitan dengan mata pelajaran, dan bahan ajar. Seperti guru Pendidikan Agama Islam harus menguasai materi segala yang berkaitan agama Islam, baik akidah, akhlak, sejarah kebuadayaan islam, dan fiqh, mampu menerapakan materi dalam sehari-hari, dan mampu mengkoneksikan dengan mata pelajaran terkait.
Ada sepuluh kompetensi guru menurut Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G)[10]:
1.      Menguasai bahan
2.      Mengelola program belajar mengajar
3.      Mengelola kelas
4.      Menggunakan media atau sumber belajar
5.      Menguasai landasan pendidikan
6.      Mengelola interaksi belajar-mengajar
7.      Menilai prestasi belajar-mengajar
8.      Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan
9.      Mengenal dan meyelenggarakan admistrasi sekolah
10.  Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran
Dari sepuluh kompetensi diatas, hanya mencakup dua bidang kompetensi guru, yaitu kompetensi kognitif dan kompetensi peilaku. Kompetensi sikap khususnya sikap professional guru tidak tampak. Kemampuan yang harus dipenuhi sebagai guru yang professional:
1.      Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
Sebelum membuat perecanaan pembelajaran, guru terlebih dahulu mengerti tujuan. Dalam kurikulum mengenal Rencana Proses Pembelajaran, didalamnya ada tujuan, isi bahan materi pelajaran, metode dan teknik pembelajaran, dan evaluasi atau penilaian.
2.      Melaksanakan atau mengelola proses belajar mengajar
Tahap ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya, yakni tahap pelaksanaan proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar ini dibutuhkan keaktifan guru dan murid, ketrampilan guru dalam mengajar, pengetahuan guru, dan penggunaan strategi.
3.      Menilai kemajuan proses belajar mengajar
Seorang guru harus mampu memberikan penilaian, baik secara iluminatif-observatif atau structural-objektif.
4.      Menguasai bahan pelajaran
Kemampuan menguasai bahan pelajaran merupakan bagian integral dalam proses belajar mengajar. Semakin tinggi penguasaan guru, semakin membaiklah kualitas peserta didik.
Kompetensi professional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional[11] :
1.        Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.        Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Dalam rangka memenuhi kompetensi professional guru, ada standar professional guru di Indonesia. Standar professional guru adalah tolak ukur atau takaran atau standar minimal dari guru. Tiap jenjang sekolah memiliki kualifikasi yang berbeda-beda, seperti sekolah menengah dengan perguruan tinggi. Guru harus memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan seperti minimal D IV atau S I, semua guru harus mengetahui dan menguasai sebagai bagian dari tugas guru yang professional. Dalam bidang kurikulum, guru harus mampu mengembangkan dan menjadikan sebagai pedoman proses belajar mengajar.
UU No. 14 Tahun 2007 ayat (1) menyatakan profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip, bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan ketakwaan, dan akhlak mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, memilki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan guru. Kemudian ayat (2), menyatakan pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Pelaksanaan undang-undang tentang guru dan dosen ini memiliki misi yaitu mengangkat martabat guru, menjamin hak guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi dan karir guru dan mutu pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional, mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antar daerah dari segi, kualifikasi akademik, dan mengurangi kesenjangan mutu pendidikan, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.[12]



PENUTUP
Kesimpulan
Guru adalah faktor terpenting dalam penyelanggaraan pendidikan. Kemajuan suatu bangsa berakar dari pendidikan, sedang proses transformasi ilmu pengetahuan, sikap, dan ketrampilan bergantung pada penyampaian guru atau pendidik. Pendidik bertugas mengarahkan, mengajar, dan membimbing kepada peserta didik, salah satu faktor keberhasilan peserta didik ada pada guru sehingga guru perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Kompetensi merupakan suatu ketrampilan, pengetahuan, sikap yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai. Kompetensi guru adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh guru untuk diaplikasikan. Kompetensi itu ada kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi professional. Semua dari kompetensi memiliki karakternya sendiri-sendiri.
Kompetensi professional berkaitan dengan mata pelajaran yang harus dikuasai guru mata pelajaran tertentu, konsep ajar, dan keterkaitan dengan mata pelajaran lain, program perencanaan pengajaran dan pelaksaan pengajaran. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.






DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. Wawasan Tugas Guru Dan Tenaga Kependidikan. 2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Sagala, Syaiful. Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan. 2009. Bandung: Alfabeta.
Sudjana, Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. 2009. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. 2006. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Wibowo, Agus. Menjadi Guru Berkarakter (Strategi Membangun Kompetensi Karakter Guru) 2012. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.








[1]  Suparlan, Guru Sebagai Profesi, (Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2006), hal. 7
[2]  Ibid, hal. 10
[3]  Ibid, hal. 11
[4]  Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hal. 15
[5]  Ibid, hal. 14
[6]  Syaiful Sagala, Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 23
[7]  Ibid, hal. 39
[9]  Syaiful Sagala, Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 39
[10]  Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hal. 19

[12]  Syaiful Sagala, Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 40

1 komentar: